PPATK Bekukan Rp361,2 Miliar dari 150 Rekening
radarcirebon.com, CIREBON – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menghentikan sementara 29 rekening dengan nilai Rp7,2 miliar, sehingga PPATK bekukan sementara sebanyak 150 rekening dengan total nominal Rp361,2 miliar.
PPATK terus bekerja optimal dalam menelusuri aliran uang yang diduga terkait dengan tindak pidana berupa investasi ilegal, baik aliran dana di dalam negeri maupun ke luar negeri.
Kepala PPATK, Ivan Yustivandana menegaskan, PPATK terus bekerja dalam menelusuri aliran uang yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan hingga ke luar negeri.
Sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain.
Baca Juga:
- Airlangga Hartarto Targetkan Golkar Bali Tambah Perolehan Suara dan Kursi di DPR RI
- Australia Jatuhkan Sanksi Presiden Lukashenko dan Keluarga karena Dukung Rusia
\"Penelusuran terus dilakukan PPATK,\" kata Ivan Yustivandana.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari Financial Inteligent Unit (FIU) di luar negeri, diketahui adanya aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.
Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020 – Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: